Tidak Ada Kata Terlambat Untuk Merubah Diri Menjadi Lebih Baik. Rubahlah semenjak keinginan untuk berubah datang pada hati kita semua, jangan ditunda karena jeda waktu itu akan dimanfaatkan setan untuk membisik hati kita agar niat baik kita untuk berubah ditunda (Icam Sutisna)

Sunday, February 13, 2022

Kesiapan anak belajar

KESIAPAN ANAK DALAM BELAJAR

Oleh: Icam Sutisna

 

Orang-orang yang bergelut dalam dunia pendidikan anak usia dini tentu mengetahui bahwa tujuan pendidikana anak usia dini diantaranya yaitu agar anak memiliki kesiapan belajar pada saat anak masuk ke jenjang pendidikan dasar yaitu masuk Sekolah Dasar (SD). Kesiapan anak (child readiness) untuk masuk Sekolah Dasar yaitu usia 7 tahun hal ini seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa usia anak sekolah dasar yaitu usia 7 tahun. Ini artinya pada usia tersebut anak sudah siap secara fisik dan mental untuk belajar secara formal di sekolah dasar. Anak siap untuk mempelajari pelajaran yang ada di sekolah dasar seperti matematika, memabaca maupun bahasa asing. 

Rentang pendidikan anak usia dini  yaitu usia 0 - 6 tahun. Rentang usia ini kadang menimbulkan permasalahan bagi sekolah khususnya Sekolah Dasar. Seperti yang dikemukakan diatas bahwa usia masuk sekolah dasar yaitu usia 7 tahun. Lalu bagaimana jika anak yang telah lulus pendidikan anak usia dini namun usianya belum genap usia 7 tahun atau lebih. Hal ini sering menjadi kegelisahan dari para orang tua maupun guru yang ada di sekolah dasar. Jika anak yang telah lulus pendidikan anak usia dini namun usianya belum genap 7 tahun pada saat mendaftar di sekolah dasar terkadang sering ada penolakan dari sekolah atas dasar usia anak belum mencapai 7 tahun, sebab berdasarkan Undang-undang usia masuk sekolah dasar yaitu usia 7 tahun.

Lalu bagaiamana menghadapi kondisi seperti ini, banyak sekolah yang memiliki inisiatif yang cukup baik untuk keluar dari permasalahan ini yaitu dengan cara melihat kesiapan anak untuk belajar (child readiness). Apabila anak yang usianya belum genap 7 tahun sedangkan sudah menyelesaikan pendidikan anak usia dini dan mendaftar disekolah dasar maka bisa dilihat dari kesiapan anak untuk belajar. Pada dasarnya pendidikan anak usia dini dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 yaitu suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Berdasarkan penjelasan ini tegas bahwa tujuan pendidikan anak usia dini membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut yaitu pendidikan dasar. 

Kesiapan anak (child readiness) untuk belajar menjadi pertimbangan bagi sekolah untuk menerima peserta didik yang usianya belum genap tujuh tahun. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik disebutkan bahwa jika peserta didik masih berusia enam tahun atau bahkan dibawah usia tersebut maka diantara pertimbangnya yaitu kesiapan anak secara psikis. Kesiapan psikis diantaranya yaitu ketertarikan anak dalam mengikuti kegiatan belajar.

Bagaimana mengetahui anak memiliki kesiapan untuk belajar secara formal di sekolah dasar. Menurut Elizabeth B.Hurlock (1972: 34) dalam buku Perkembangan Anak (Child Development) ada 3 (tiga) ciri anak memiliki kesiapan untuk belajar akademis pelajaran yang ada di sekolah dasar yaitu

1.      Ketertarikan dalam belajar (Interest in learning). Anak menunjukkan minatnya dengan keinginannya      untuk diajar atau untuk mengajar dirinya sendiri.

2.      Ketertarikan yang berkelanjutan (Sustained interest). Ketika seorang anak siap untuk belajar, minatnya akan tetap ada bahkan ketika ia menghadapi rintangan dan halangan.

3.      Peningkatan (Improvement). Dengan latihan, anak yang siap belajar akan menunjukkan peningkatan walaupun hanya sedikit dan bertahap.

 

 

Sumber :

Elizabeth B. Hurlock. 1972.  Child Development. Mc.Graw-Hill. New York

Peraturan Menteri Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018         Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-                Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah            Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat

Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003. 

 

Klik digambar untuk membacanya

PAUD Merdeka Belajar